KONTENJATENG.COM - Sudah nggak zamannya lagi kita menonton melalui TV Tabung atau TV analog. Dengan perkembangan teknologi, sekarang TV Digital menjadi pilihan untuk menikmati siaran TV yang jernih.
Namun, banyak yang belum paham mengenai TV Digital tanpa harus pasang Set Top Box (STB). Seperti diketahui, Kementerian Kominfo sejak 30 April 2022 melakukan migrasi TV Analog ke TV Digital tahap 1 di sebagian wilayah Indonesia.
Dengan adanya migrasi itu, maka pengguna TV Analog sudah tak bisa nonton televisi lagi karena kini yang ada hanyalah siaran TV Digital. Karena itu, masyarakat disarankan untuk segera ikut pindah ke siaran TV Digital.
Lantas bagaimana caranya agar RCTI, TransTV, Indosiar bisa disaksikan dengan kualitas siaran TV Digital? Untuk bisa menikmati siaran TV Digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) dengan mudah, masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang ada di rumah masing-masing.
Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV Digital tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB). Selain cara tersebut, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar televisi yang ada di rumah mampu menangkap siaran TV Digital dengan mudah.
Pertama, masyarakat bisa membuka laman https://siarandigital.kominfo.go.id/.
Yang kedua, klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.
Saat mengklik menu perangkat TV digital itu, di layar televisi kemudian muncul tiga pilihan kategori yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.
Cara ketiga, pilih kategori 'Televisi' pada bagian perangkat dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.
Selanjutnya, nama model TV yang telah dimiliki di rumah masing-masing akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital. Jika televisi yang sudah dimiliki di rumah masing-masing tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV Digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap agar siaran TV digital bisa dinikmati dengan nyaman.
Set Top Box (STB) bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau e-commerce. Harga perangkat Set Top Box (STB) TV Digital diketahui juga beragam tergantung dari merek-nya.
Namun yang pasti, masyarakat disarankan untuk membeli Set Top Box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo. Set Top Box (STB) rekomendasi resmi dari Kominfo akan menyuguhkan gambar dan suara yang jernih pada layar televisi.
Demikian penjelasan mengenai tips menonton siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB). (**)
Artikel Terkait
Info Jadwal 3 Tahap Migrasi di Sini, Cukup Dengan Set Top Box (STB) Anda Bisa Nikmati Siaran TV Digital
Berikut ini 13 Daftar STB Bersertifikat Kominfo yang Harus Anda Miliki untuk Menonton Siaran TV Digital
Daftar Frekuensi TV Digital di Satelit Telkom 4 Lengkap Terbaru Bulan Februari 2022, Cek Disini!
Update Frekuensi TV Digital Terbaru di Satelit Telkom 4 Bulan Februari 2022
Update Frekuensi TV Digital Trans7 Terbaru di Satelit Telkom 4 Bulan Februari 2022