KONTENJATENG.COM - Jemaah haji domestik berusia 12 hingga 18 tahun telah mendapatkan izin umrah jika telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Demikian pengumuman yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyusul peresmian musim umrah 2021 pada 10 Agustus 2021 kemarin.
Dikutip dari Arab News, lebih dari 13.000 izin dikeluarkan untuk kelompok usia 12-18 tahun yang memungkinkan mereka untuk melakukan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi.
Baca Juga: 'Presiden' Setuju Baliho Puan Maharani Diturunkan
Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Abdul-Fattah bin Suleiman Mashat, izin umrah dikeluarkan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, dengan sistem layanan dan tindakan pencegahan yang terintegrasi memastikan keselamatan dan kesehatan mereka yang ingin melakukan ritual umrah.
Mashat menambahkan kementeriannya bekerja dengan otoritas lain sebelum musim umrah tahun ini untuk membangun mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para jemaah.
Ia menyoroti perlunya mematuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian untuk memastikan keselamatan jemaah dan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Izin umrah harus diperoleh melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna," kata Mashat.
Baca Juga: Pendamping Sosial Sunat Bansos, Kemensos : Jika Terbukti Langsung di Berhentikan
Untuk jemaah dari luar negeri, Arab Saudi secara bertahap mulai menerima permintaan ibadah umrah jemaah yang sudah divaksinasi Covid-19 mulai Senin, 9 Agustus 2021.
Pengumuman itu disampaikan oleh media pemerintah Saudi Press Agency pada Minggu, 8 Agustus 2021. Arab Saudi telah menutup ibadah umrah untuk warga asing selama 18 bulan karena Covid-19.
Saudi Press Agency (SPA) menyebutkan pihak berwenang di kementerian yang mengkoordinasikan jemaah haji asing mulai Senin akan mulai "menerima permintaan umrah dari berbagai negara di dunia".
Izin awalnya akan diberikan kepada 60.000 jemaah umrah per bulan, tetapi jumlah itu secara bertahap akan ditingkatkan menjadi dua juta per bulan, kata laporan SPA, dikutip dari Al Jazeera.
Adapun syaratnya, jemaah haji dari luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 resmi bersama dengan permintaan umrah mereka.