Sipir Ini Dipecat Usai Berciuman Mesra dengan Narapidana, Berikut Penampakannya

photo author
- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 17:59 WIB
Seorang sipir wanita tertangkap mata kamera sedang berciuman dengan seorang napi di penjara Skotlandia. /Tangkapan layar/Mirror
Seorang sipir wanita tertangkap mata kamera sedang berciuman dengan seorang napi di penjara Skotlandia. /Tangkapan layar/Mirror

KONTENJATENG.COM - Apa yang dilakukan oleh sipir penjara ini benar-benar kelewat berani.

Bagaimana tidak, ia malah asik berciuman dengan narapidana.

Bahkan aksinya tersebut juga terekam jelas di CCTV.

Bahkan akibat perilakunya tersebut, ia langsung menerima sanksi tegas yakni dipecat dari pekerjaannya.

Peristiwa ini terjadi di penjara Skotlandia. Seorang sipir atau penjaga penjara bernama Rachel Wilson dipecat dari pekerjaannya setelah terekam kamera sedang berciuman dengan narapidana.

Baca Juga: Di Tangan Joe Biden Amerika Akan Hancur? Berikut Ramalan yang Pernah Ditulis Osama Bin Laden

Rachel Wilson terekam sedang berciuman dengan napi bernama Kevin Hogg di penjara HMP Addiewell, Lothian Barat, Skotlandia.

Dalam video berdurasi 79 detik itu, Kevin terlihat meletakan ponsel di rak lalu dihadapkan ke arah pintu masuk.

Dia tampak mondar-mandir di sekitar sel dan terlihat meneguk segelas air sebelum akhirnya si sipir wanita membuka pintu sel.

Keduanya terdengar berbisik satu sama lain sebelum Kevin meraih Wilson lalu menciumnya. Adegan ciuman itu berlangsung beberapa detik.

"Itulah yang saya inginkan," kata Kevin Hogg selepas menarik bibirnya dari Rachel Wilson.

Kepala lapas kemudian melakukan penyelidikan atas rekaman video ciuman sipir dan napi itu. Dia mengatakan pada Kamis, 19 Agustus 2021, Rachel Wilson sudah tidak lagi bekerja di sana.

Atas kasus tersebut, polisi mengatakan bahwa awalnya mereka khawatir Rachel diperas oleh napi yang dihukum penjara selama tiga tahun karena melanggar lalu lintas itu.

Baca Juga: Putin: Di Moskow Ada 15 Persen Muslim, Tidak Pernah Ada Masalah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X