KONTENJATENG.COM, - Pasangan suami istri yang sedang menjalankan ibadah puasa dilarang melakukan hubungan intim atau seks. Jika nekad, jelas puasa menjadi batal dan akan ada sanksi.
Saat menjalankan puasa di siang hari, salah satu yang bisa bikin batal puasa adalah suami istri yang nekad melakukan hubungan intim atau seks.
Mengutip hadits riwayat Bukhari dan Muslim, bagi mereka yang melakukan hubungan intim saat sedang menjalankan ibadah puasa maka harus melakukan salah satu kifarat.
Baca Juga: Nonton Film Apapun di Bioskop Hanya Rp25 Ribu, Khusus 3 April 2023 dalam Rangka Hari Film Nasional
Kifarat artinya yaitu menutupi dosa, suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja.
Seperi dilansir Muhammadiyah, kifarat bagi orang yang berhubungan intim saat sedang menjalankan ibadah puasa diantaranya.
1. Memerdekakan seorang hamba sahaya, jika tidak mampu memerdekakan hamba, maka
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, maka
3. Memberi makan enam puluh orang miskin; jika masih tidak mampu juga, maka
4. Bersedekah sesuai dengan kemampuan
Perlu ditegaskan kembali, yang disuruh oleh Nabi untuk membayar kifarat adalah orang laki-laki. Nabi tidak menjelaskan tentang wanita.
Adapun bagi orang yang melakukan hubungan intim atau seks di siang hari saat sedang puasa Ramadhan karena lupa, maka tentu saja ketentuan menurut Hadist tersebut tidak bisa diberlakukan.(**)