khazanah

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Istri yang Mengambil Uang Suami Tanpa Izin

Kamis, 23 September 2021 | 12:00 WIB
Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Istri yang Mengambil Uang Suami Tanpa Izin (Pixabay)

KONTENJATENG.COM- Dalam sebuah kajian, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum Istri yang Mengambil uang Suami tanpa izin.

Dalam Islam, suami merupakan seorang kepala rumah tangga yang bertanggung jawab terhadap segala aspek kehidupan berumah tangga.

Salah satunya ialah mencukupi kebutuhan nafkah istrinya, nafkah lahir maupun batin wajib hukumnya diberikan kepada istri dan keluarga sesuai dengan kemampuan suami.

Namun demikian, dalam praktek berumah tangga sebagaimana kebanyakan yang ditemui seorang istri mengambil peran dalam membelanjakan uang suami untuk kebutuhan dapur. 

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Berhubungan Suami Istri Lewat Jalan Belakang

Lalu,bagaimana hukum nya jika seorang istri mengambil uang suami tanpa izin terlebih dahulu?

Hal ini pernah disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad atau yang kerap dipanggil dengan sebutan UAS. Sebagaimana dilansir Kontenjateng.com dalam sebuah unggahan video di kanal YouTube Dakwah Ulama pada 6 Mei 2020. Ustadz Abdul Somad menyebutkan sebuah kisah dari Rasulullah Saw.

"Ketika Nabi Muhammad SAW sedang duduk di atas Bukit Shofa, pada tahun 8 Hijrah rekonsiliasi kota Mekkah,"

Baca Juga: Amalan Ringan Pembuka Delapan Pintu Surga

"Maka ketika Nabi sedang duduk datang seorang perempuan, nama perempuan itu Hindun. Dia tutup wajahnya karena dia malu kepada Nabi."

"Lalu Hindun berkata, suamiku wahai Rasulullah suamiku itu Abu Sufyan orangnya pelit, medit, bahil," kata Ustadz Abdul Somad bercerita.

"Apa kata Nabi SAW? Ambillah uang dia selama untuk mencukupi kebutuhan engkau dan anak-anakmu." terang Ustadz Abdul Somad.

Dari Kisah Hadis Nabi Muhammad ini akhirnya Ustadz Abdul Somad mengungkapkan bahwa diperbolehkannya seorang istri mengambil uang suaminya meski tanpa izin.

Baca Juga: Lakukan 3 Amalan Ini, Allah Akan Bangunkan Rumah Bagimu

Namun demikian, Ustadz Abdul Somad juga mengatakan bahwa yang perlu diingat adalah nominalnya tidak berlebihan dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Halaman:

Tags

Terkini