khazanah

Menjual Barang yang Berpotensi Dosa dan Haram Seperti Jualan Baju Seksi, Bagaimana Aturannya dalam Islam?

Rabu, 29 Desember 2021 | 13:04 WIB
Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

KONTENJATENG.COM - Buya Yahya menjelaskan dalam suatu kajian tentang 2 hal yang jika dilakukan saat menjual barang atau berdagang hukumnya haram dan dosa.

2 hal yang dikatakan Buya Yahya tersebut harus diperhatikan secara hati-hati agar jadinya tidak menimbulkan dosa.

Bukannya mendapatkan rezeki yang halal, namun justru dosa dan keharaman yang didapat ketika berjualan.

Baca Juga: Menghargai Tetangga dalam Pandangan Islam itu Penting, Berikut Cara Hadapi Masalah Akibat Dimusuhi Tetangga

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Final Liga 2 Rans Cilegon FC vs Persis Solo, Pertarungan Dua Klub Sultan

Baca Juga: Indonesia Tanpa Pratama Arhan, Thailand juga Tanpa Pemain Andalan Theerathon Bunmathan dan Chatchai Budprom

Seperti kita tahu, setiap pebisnis, pedagang, atau penjual barang yang baik tidak ingin mendapatkan dosa dan keharaman tersebut.

Oleh karena itu, setiap pedagang atau pebisnis harus berhati-hati dalam mengatur barang yang dijualnya.

2 hal apakah yang jika dilakukan saat menjual barang atau berdagang hukumnya menjadi haram dan dosa itu?

Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan Buya Yahya berikut dari tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 6 November 2018.

1. Menjual baju dalam kondisi tertentu

Menurut Buya Yahya, menjual baju yang terbuka atau kurang menutup aurat bisa menjadi haram dan dosa jika ada kondisi tertentu.

"Baju, seperti pisau. Jadi orang menjual pisau boleh. Orang menjual baju dalem juga boleh. Cuman kalau Anda tahu yang membeli baju Anda ini orang yang nggak beres, baju dalem dipakek di luar rumah, Anda haram menjualnya kepadanya. Sekarang banyak orang nggak beres kan," sebut Buya Yahya.

Menjual pakaian semacam baju tidur yang terbuka auratnya adalah diperbolehkan. Namun jika tahu pembelinya akan menggunakannya di luar rumah atau jalan-jalan misalnya, maka hukumnya haram menjualnya kepadanya.

Namun jika baju tidur itu dijual kepada wanita sholehah, maka diperbolehkan karena pasti olehnya digunakan sesuai tempatnya, yaitu untuk tidur atau dipakai di depan suaminya.

Halaman:

Tags

Terkini