khazanah

Suka Oral Seks? Simak Penjelasan Hukum Oral Seks dalam Islam Menurut Buya Yahya

Jumat, 11 Maret 2022 | 11:50 WIB
Suka Oral Seks? Simak Penjelasan Hukum Oral Seks dalam Islam Menurut Buya Yahya

KONTENJATENG.COM - Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum seorang istri memuaskan suami dengan mulut (Oral Seks) menurut persepektif Islam.

Hal tersebut lantaran dalam sebuah kajiannya ada pertanyaan terkait hukum istri memuasKan suami dengan mulutnya (Oral Seks).

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya ini memberikan jawaban mengenai pertanyaan bolehkah seorang istri memuaskan suami lewat mulutnya (Oral Seks).

Baca Juga: Tindaklanjuti Kerjasama, Poltekpar Bali Kunjungi Universitas Semarang

Dalam sebuah majelis ilmu dikutip dari YouTue Kaaffan Chanell menanyakan mengenai hukum jika seorang istri lagi berhalangan dan memuaskan sang suami lewat mulutnya.

Dia menjelaskan bahwa pertanyaan yang mengarah kepada sensitif agar tidak membuat guyonan.

Menurutnya, pertanyaan semacam tersebut bisa meredahkan seluruh para jamaah mejelis ilmu.

Buya Yahya mengatakan seorang suami boleh bersenang-senang dengan istrinya yang sudah halal.

“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” ujarnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat 5 Waktu, Lengkap dengan Teks Latin dan Artinya

Namun, ada dua batasan yang haram atau pantangan seorang suami yang tidak boleh dilakukan kepada sang istrinya.

“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” katanya.

Sebaliknya, jika sang suami sudah punya hasrat tinggi namun ketika pulang sang istri dalam keadaan haid.

“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesai, itu pahala,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Profil Lengkap Dokter Sunardi, Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 Anti Teror

Halaman:

Tags

Terkini