KONTENJATENG.COM - Sebentar lagi seluruh umat muslim di dunia akan menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022, yang mana diperingati pada tanggal 10 Juli 2022 termasuk Kita di Indonesia.
Hari Raya Idul Adha atau yang biasa dikenal dengan Hari Raya kurban atau Hari Raya haji ini, menjadi sebuah ibadah yang memiliki banyak kemuliaan dan banyak pelajaran hikmah yang bisa kita diambil di dalamnya.
Seperti dalam kisah Nabi Ibrahim dan putranya Ismail yang disembelih, karena bukti ketaqwaan dan keikhlasannya, Allah SWT menggantinya anaknya dengan hewan untuk disembelih.
Baca Juga: 4 Mitos Daging Kurban Idul Adha Yang Tidak Boleh Dicuci, Nomor 2 Jangan Dilanggar
Jenis hewan kurban yang bisa disembelih saat Idul Adha adalah seperti sapi, kambing, kerbau, dan domba.
Terus, siapa saja orang-orang yang berhak menerima daging kurban Idul Adha tersebut?
Simak berikut ulasannya yang dilansir dari laman resmi BAZNAS.
Ada tiga orang atau kelompok yang berhak menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha:
Baca Juga: GRATIS Ini 17 Link Download Twibbon Ucapan Idul Adha 2022 Terbaru dan Terbaik, Paling KEREN
1. Orang yang Berkurban
Orang yang berkurban, berhak menerima daging kurban Idul Adha, dengan mendapatkan 1/3 daging. Namun, tidak boleh memperjual belikan daging kurban dalam bentuk apapun, baik itu dagingnya, bulu, ataupun kulit.
2. Tetangga sekitar, Teman, dan Kerabat
Orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya ialah tetangga sekitar, teman, dan kerabat. Daging yang bisa dibagikan yakni 1/3 bagian, meskipun mereka berkecukupan.
Baca Juga: Khutbah Jumat Menyambut Idul Adha. Syarat Hewan Kurban dan Waktu Pelaksanaannya