MENELAN LUDAH SAAT MENJALANKAN IBADAH PUASA, BEGINI PENJELASAN LENGKAPNYA !!!

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 12:33 WIB
8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan. /pixabay
8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan. /pixabay

KONTENJATENG.COM , - Saat menjalankan ibadah puasa menelan ludah menjadi pertanyaan yang sering muncul di bulan Ramadhan. Bagaimana hukum dan penjelasan menelan air ludah saat berpuasa?

Banyak yang mencari jawaban atas pertanyaan hukum menelan ludah saat puasa. Artikel ini akan menjelaskan dari pandangan keilmuan ulama.

Berpuasa merupakan ibadah yang dijalani saat bulan Ramadhan. Akan tetapi bagaimana jika kita menelan ludah secara tidak sengaja atau sengaja? Apakah membuat batal puasa?

Baca Juga: LINK LEGAL WEBSITE DAN VIDEO TEASER FILM ANIMASI WITCH HAT ATELIER, SEBELUMNYA DALAM BENTUK SERIAL KOMIK

Dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), menurut penjelasan dari Imam Nawawi, "Menelan air liur tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).

Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Entah itu sengaja ataupun tidak sengaja. Walaupun begitu, ada tiga syarat yang kalian harus penuhi terkait hukum menelan ludah saat puasa. Simak sebagai berikut:

Baca Juga: FILM INDONESIA TERBARU 2022, GARA GARA WARISAN : SINOPSIS DAN SPOILER KLIK DISINI!!

Air liur yang ditelan sengaja atau tidak, haruslah murni dan tidak boleh bercampur dengan cairan lain yang dapat merubah rasa maupun warnanya. Sebagai Contoh, saat seorang penjahit memasukkan benang ke dalam mulut agar lebih mudah masuk ke jarum, lalu air liur bercampur dengan zat pewarna di benang tersebut, dan menyebabkan air liur berubah warna maka hal itu bisa membatalkan puasa.

Air liur yang sudah keluar hingga tenggorokan dianggap sudah melewati bibir bagian luar. Sehingga ketika menelan air liur yang sudah melewati bibir terluar dianggap dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: LINK LEGAL NONTON FILM RESCUED BY RUBY SUB INDO, KISAH ANJING YANG BERGABUNG DI TIM RESCUE

Jika seseorang sengaja mengumpulkan air liur menjadi banyak, kemudian ditelan, tidak batal apalagi jika hal itu dilakukan tanpa sengaja. Para ulama sepakat tidak membatalkan puasa. Meski begitu, ada dua pendapat yang sama-sama masyhur.

Demikian penjelasan hukum menelan ludah saat puasa.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X