KONTENJATENG.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.
Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
Baca Juga: Pemkot Semarang Buat Sistem Terintegrasi Percepat Penanganan Banjir dan Penataan Kawasan Permukiman
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ada Kabar Gas LPG 3Kg Langka, Wali Kota Semarang Langsung Sidak Lapangan, Ini yang Ditemukan!
Pemberangkatan Haji 2024: Jadwal, Gelombang, dan Rencana Perjalanan
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Mbak Ita Puji Peran Kiper Timnas
Pemkot Semarang Buat Sistem Terintegrasi Percepat Penanganan Banjir dan Penataan Kawasan Permukiman
Seleksi Wawancara Calon Pejabat Eselon V Diharapkan Mampu Menghasilkan Agen Pembaharu Kemenkumham Jateng
Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji Tahun 2024, Ada Dua Gelombang
Atasi Persoalan Sampah di Kota Semarang, Mbak Ita: Perlu Penanganan dari Hulu
Film Dua Hati Biru Sinopsis dan Daftar Pemain, Kelanjutan Kisah Dua Garis Biru Sudah Tayang di Bioskop
Diduga Disebabkan Air PDAM Tak Bersih, Warga Kampung Baru di Kelurahan Panjang Wetan Terjangkit Infeksi Kulit Massal dan Gatal-Gatal di Sekujur Tubuh
Penurunan Muka Air Tanah di Kota Pekalongan Kini Telah Mencapai 21 Sentimeter Berdasarkan Alat Pembaca Patok Ukur di Stadion Hoegeng