Fakta Baru dari Reka Ulang Adegan Pembunuhan Juwita, Jumran Habisi Nyawa Korban di Mobil Sewaan dan Hancurkan HP Berisi Bukti Pelecehan Seksual

photo author
- Minggu, 6 April 2025 | 21:08 WIB
Fakta baru pembunuhan wartawan online, Juwita. (Instagram/polres_banjarbaru)
Fakta baru pembunuhan wartawan online, Juwita. (Instagram/polres_banjarbaru)

KONTENJATENG.COM - Reka ulang pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025.

Dalam reka ulang tersebut, terungkap fakta bagaimana Jumran menghabisi nyawa Juwita dan membuang jenazahnya di pinggir jalan.

Seperti diketahui, Juwita merupakan wartawan media online yang ditemukan oleh warga di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 14.57 WITA dalam keadaan telah meninggal dunia.

Baca Juga: Dapat Izin dari Menteri PANRB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asalkan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Ia sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun setelah melihat beberapa kejanggalan, proses penyidikan dilakukan dan disimpulkan ia menjadi korban pembunuhan.

Lalu dari hasil reka ulang kejadian, Jumran membunuh Juwita di dalam mobil yang ia sewa.

Jumran memiting, mencekik leher korban, dan membuat Juwita terpentok tali sabuk pengaman mobil hingga mengakibatkan luka memar.

“Rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik,” kata Dedi Sugiarto, kuasa hukum pihak keluarga korban pada Sabtu, 5 April 2025 di lokasi reka ulang adegan.

Baca Juga: ASN Boleh WFA 8 April 2025, Menhub Apresiasi Kebijakan Kementerian PANRB untuk Mengurai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025

Dedi mengungkapkan bahwa Jumran melakukan pembunuhan dengan cara yang tenang dan penuh persiapan.

“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletakkan di pinggir jalan,” imbuhnya.

Sebelum dibunuh, hasil penyidikan yang sudah dilakukan menyimpulkan bahwa Juwita diduga sempat mengalami pemerkosaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X