Proses Sudah Berjalan, Menko Airlangga Ungkap Satgas PHK Segera Direalisasikan

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 21:48 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beri kabar terbaru pembentukan Satgas PHK. (Instagram/airlanggahartarto_official)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beri kabar terbaru pembentukan Satgas PHK. (Instagram/airlanggahartarto_official)

KONTENJATENG.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan update terbaru mengenai Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Airlangga menyatakan bahwa saat ini proses aturan pembentukan Satgas PHK sedang berjalan.

“Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya dan lagi berproses,” ujar Airlangga di daerah Rawamangun, Jakarta Timur pada Sabtu, 6 September 2025.

“Kemarin Pak Setneg (Prasetyo Hadi) mengatakan bahwa sudah ditandatangani beliau,” tambahnya.

Baca Juga: Viral di Medsos Kabar PHK Massal Gudang Garam, KSPI Soroti Kemungkinan Penyebab hingga Dampak Luasnya

Namun, mengenai kapan Satgas PHK akan direalisasikan, Airlangga masih belum memberikan jawaban gamblang.

“Itu segera ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Ketum Partai Golkar itu menyebut pembentukan Satgas PHK bersama dengan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) diharapkan bisa memberikan kesejahteraan pada pekerja.

Selain harapan kesejahteraan pekerja yang membaik, juga menjadi pintu untuk membuka kesempatan kerja makin terbuka dengan lebar.

Baca Juga: Aplikasi Paylater: Solusi Praktis atau Risiko Baru dalam Keuangan?

Untuk DKBN, nantinya akan dibuat sebagai setingkat kementerian atau lembaga (K/L).

“Kemarin, Bapak Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas dan menenangkan, beliau menyampaikan pemerintah bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat termasuk rakyat yang paling kecil, paling tertinggal,” ucap Airlangga di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada 1 September 2025 lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X