Dana Korupsi Operasional Papua Diduga Capai Rp1 Triliun, KPK Fokus Pulihkan Kerugian Negara

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:12 WIB
Foto ilustrasi - KPK memastikan tetap menjalankan proses hukum terkait pihak-oihak yang diduga terlibat kasus korupsi bersama eks Gubernur Papua Lukas Enembe. (Dok KPK)
Foto ilustrasi - KPK memastikan tetap menjalankan proses hukum terkait pihak-oihak yang diduga terlibat kasus korupsi bersama eks Gubernur Papua Lukas Enembe. (Dok KPK)

KONTENJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe meski telah meninggal dunia pada akhir 2023 lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tetap berjalan.

Adapun perkara yang menjerat Lukas gugur secara hukum karena kematian, namun tidak berlaku bagi mereka yang ikut terlibat.

“Untuk Lukas Enembe-nya, setiap perkaranya dengan meninggalnya yang bersangkutan itu gugur,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Prabowo Gencarkan Revitalisasi Sekolah, Wali Murid: Sangat Bermanfaat, Terima Kasih Pak Presiden!

“Tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE tentu harus kita minta pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Pemeriksaan Orang Dekat Lukas, Termasuk Tukang Cukur

Asep menegaskan, pemanggilan terhadap sejumlah orang dekat Lukas, termasuk tukang cukurnya, Budi Hermawan, merupakan bagian dari upaya mencari keterangan tambahan guna menelusuri aliran uang hasil korupsi.

Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi yang melibatkan Lukas dan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi dana operasional di Papua tersebut,” ungkap Asep.

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun

Baca Juga: Terima Kunjungan Dubes Inggris, Agustina Wilujeng Buka Peluang Kerja Sama Ekonomi Kreatif dan Teknologi Lingkungan

Dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua tahun 2020-2022, KPK mencatat potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dius diduga melakukan penyelewengan dana operasional dengan modus pengeluaran fiktif untuk kebutuhan makan dan minum yang nilainya mencapai Rp1 miliar per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X