KONTENJATENG.COM - Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan bahwa usulan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak akan didalami lebih lanjut oleh DPR RI. Tujuannya adalah memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan kontroversi.
"Kami perlu mendalami lebih jauh dengan komisi teknis terkait untuk menghindari kontroversi dalam penerapan kebijakan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Diskusi mengenai usulan ini telah dilakukan dalam Rapat Pimpinan DPR RI. "Memang sudah dibahas dalam rapat pimpinan kemarin," tambah Dasco.
Sejalan dengan itu, Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyatakan bahwa pemerintah berencana mengadakan rapat kabinet untuk membahas pembatasan ini.
"Keputusan akan dibahas secara internal dalam pemerintah mengingat banyak sisi negatif yang perlu diantisipasi," kata Menko Pratikno, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, juga mengungkapkan bahwa Kemkomdigi sedang mengkaji usulan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
"Kami sedang mengkajinya, dan Australia sudah menerapkannya," ungkap Nezar di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menambahkan, "Media sosial memiliki dampak positif dan negatif, dan banyak keluhan terkait penggunaan AI yang berdampak negatif."
Proses pengkajian oleh Komdigi masih dalam tahap awal, seperti yang disampaikan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Meutya Hafid sebelumnya menekankan bahwa pemerintah masih mempelajari wacana ini secara mendalam, dan prosesnya masih panjang.
"Kami ingin mempelajarinya dengan cermat, dan sementara menunggu aturan yang lebih tetap, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu," jelas Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Australia sudah lebih dulu menerapkan pembatasan usia di bawah 16 tahun untuk akses media sosial, dan platform yang melanggar akan dikenakan sanksi.