KONTENJATENG.COM - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tinggal menunggu waktu diadili di meja persidangan usai KPK melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis, 6 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka dengan dua jeratan pasal sekaligus, yakni pasal suap dan perintangan penyidikan.
Saat itu, Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Agustina-Iswar Luncurkan Program 100 Hari: Fokus Infrastruktur, Sampah, dan Kesehatan
Hasto juga diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Terkini, juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkap berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke JPU KPK, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Tessa menyebut pelimpahan itu terkait status Hasto sebagai tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK," tutur Tessa kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga: DPU Kota Semarang Siapkan Pembetonan Jalur BRT Halte Pemuda
Dalam kesempatan berbeda, Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi," ungkap Maqdir kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
"(Pelimpahan berkas perkara Hasto ke JPU) supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," sambungnya.*