nasional

Anda Ingin Dapat BSU? Berikut Syarat Penerima BSU, Simak Baik-baik, Ya

Rabu, 1 September 2021 | 14:43 WIB
Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 akan segera dilakukan./Ilustrasi/pixabay/

KONTENJATENG.COM - Mulai bulan September 2021, pemerintah segera menyalurkan sejumlah bansos kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut diberikan melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dan sebagainya.

Salah satu bansos yang akan disalurkan adalah Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).

BSU Tahap 1-3 telah disalurkan, kini masyarakat menunggu tahap 4.

Baca Juga: Berikut Daftar 6 Bansos Yang Akan Diberikan Pada Bulan September 2021

Penerima bantuan adalah para pekerja/buruh yang terdampak pandemi corona. Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening.

Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji/upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta sekaligus.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan subsidi gaji tahap 4 kepada 1,8 juta calon penerima.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan pihaknya telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 pada 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Anda Dapat Subsidi Listrik PLN di Bulan September 2021? Berikut Cara Mendapatkannya

Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan     bulan Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4    (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berikut Rincian Besaran Kuota Internet Gratis yang Akan Diberikan Kepada Siswa PAUD hingga Dosen

Akan tetapi para pekerja yang sudah menerima adalah para pemilik rekening Himbara. Bagi yang tidak memiliki rekening tersebut belum menerima bantuan, seperti dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Halaman:

Tags

Terkini