nasional

Jakarta Segera Berlaku Malam Tanpa Kerumunan Saat Akhir Pekan, Kendaraan yang Melintas Bakal Dibatasi

Rabu, 8 September 2021 | 07:15 WIB
Petugas Kepolisian melakukan patroli saat diberlakukan ( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KONTENJATENG.COM - Polda Metro Jaya akan menerapkan aturan baru yakni malam tanpa kerumunan (crowd free night) saat akhir pekan untuk mengawal PPKM Level 3 di Jakarta.

"Saya kira bagus untuk kawasan Jalan Thamrin, Kemang, SCBD dan Asia Afrika," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/9/2021) malam.

Menurutnya, diprediksi mobilitas masyarakat bakal meningkat seiring pelonggaran aturan PPKM Level 3 di Jakarta. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana malam tanpa kerumunan.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di harianmerapi.com dengan judul “Polda Metro Jaya Berencana Menerapkan Malam Tanpa Kerumunan. Begini Tanggapan Pemprov DKI

Ia juga berharap malam tanpa kerumunan dapat mencegah terjadinya kerumunan masyarakat di empat titik tersebut terutama saat akhir pekan.

"Pelonggaran tentu mobilitasnya makin tinggi karena dibukanya kafe, restoran. Nadi di malam tertentu kita adakan penutupan jalan tersebut, di malam Jumat, malam Sabtu dan malam Minggu," katanya.

Baca Juga: PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Buka Pelatihan Manajemen 2022, Tertarik Ikut? Cek Syaratnya Ya

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan "crowd free night" akan diterapkan setiap Jumat-Minggu malam di Jakarta dalam dua tahap, yakni mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 24.00-04.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas.

Namun apabila ditemukan komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka rombongan tersebut akan dicegat dan diputar balik.

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap Pada 5 Pintu Tol ke Dalam Kota

Sedangkan pada pukul 24.00-04.00 WIB Polda Metro Jaya akan memberlakukan filterisasi penuh di empat kawasan tersebut.

"Filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," katanya.

Setelah diberlakukan filterisasi ketat, petugas akan berpatroli untuk membubarkan kerumunan di titik rawan keramaian.(**)

Tags

Terkini