KONTENJATENG.COM - Berikut ini cara mendapatkan sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi bagi Anda yang melakukan vaksin di luar negeri.
WNI maupun WNA buka saja laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id lalu mendaftar dilanjutkan dengan mengajukan verifikasi.
Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Lalu untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi di Pedulilindungi, masyarakat yang vaksin di luar negeri langsung bisa membuka aplikasi Pedulilindungi.
WNI atau WNA bersangkutan juga bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum.
Baca Juga: Berikut Jadwal Vaksin Covid-19 di Tangerang 17 September 2021, Buruan Daftar !
Beberapa berkas yang harus disiapkan bagi WNI diantaranya KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan berkas yang harus disiapkan oleh WNA diantaranya izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Demikian informasi bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksinasi di aplikasi Pedulilindungi bagi Anda yang melakukan vaksin di luar negeri.(**)