Baca Juga: Warga Kurang Mampu Tak Perlu Malu, Cukup Lampirkan SKTM untuk Dapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis
6. Masukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel serta alamat domisili (Kota, Kecamatan, Provinsi dan Alamat) masukkan juga alamat KTP.
7. Klik ‘Selanjutnya’.
8. Setelah itu lakukan verifikasi.
9. Tunggu konfirmasi yang akan dikirimkan via email atau nomor telepon yang sebelumnya telah didaftarkan.
10. Konfirmasi yang dikirimkan berupa lokasi dan jadwal vaksin dosis pertama atau dosis kedua.
Baca Juga: Petugas Lapas Semarang Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu 17,48 Gram
Setelah melakukan vaksinasi nantinya sertifikat akan dikirim melalui aplikasi PeduliLindungi, email atau melalui pesan yang didalamnya terdapat link untuk mengunduh sertifikat.***