KONTENJATENG.COM - Berikut ini adalah cara daftar untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Pemerintah dengan NIK KTP.
Pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk warga kurang mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Untuk itu warga yang ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Pemerintah tersebut, segera daftarkan diri NIK KTP ke DTKS Kemensos agar menjadi calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis.
Baca Juga: KLIK DISINI! Link Nonton Gratis dan Free Download Film Dear Nathan Thank You Salma Kualitas HD
Bantuan Se Top Box (STB) gratis merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk mendukung program migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah dengan NIK KTP.
Masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda.
Baca Juga: Tagar Jokowi Melanggar Prokes Trending di Twitter, Muncul Beragam Komentar Netizen
Namun dipilihan tersebut tidak akan ada pilihan STb gratis Kominfo, jadi bisa pilih bansos lainnya.
Hal ini hanya sebagai upaya agar bisa terdaftar di DTKS Kemensos saja, kemudian jika masuk syarat bantuan Set Top Box akan mendapat STB gratis juga.
Pendaftaran DTKS Kemensos juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.