nasional

Mudik Menggunakan Pesawat? Inilah Syarat yang Harus Dipatuhi oleh Para Pemudik Sebelum Melakukan Perjalanan

Sabtu, 9 April 2022 | 19:19 WIB
Tampilan e-HAC pada Aplikasi Peduli Lindungi/Tangkapan Layar/kemkes.go.id/

KONTENJATENG.COM - Jumlah pemudik yang akan pulang ke kampung halaman pada mudik Lebaran tahun 2022 diperkirakan akan sangat tinggi.

Mengingat 2 tahun sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan larangan melakukan perjalanan mudik untuk menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia pada masa pandemi.

Para pemudik biasanya pulang ke kampung halamannya menggunakan berbagai moda transportasi diantaranya darat, air, dan udara.

Untuk pemudik Lebaran 2022 yang menggunakan transportasi udara, Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Inilah Persyaratan Bagi yang Akan Melakukan Perjalanan Mudik dan Wisata Selama Hari Libur Lebaran 2022

Salah satu petunjuk yang harus dipatuhi oleh calon penumpang adalah mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).

Mulai tanggal 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun 2022.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca Juga: Aplikasi M-Paspor dalam Perbaikan Sementara, Urus Paspor bisa Datang Langsung

Baca Juga: Cuti dan Libur Lebaran 2022 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Ini Bocorannya

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain :

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Tags

Terkini