KONTENJATENG.COM, - Berikut ini daftar nama jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M sesuai dengan rilis Kementerian Agama atau Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau PHU kemarin tanggal 8 Mei 2022.
Kementerian Agama atau Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau PHU menerbitkan release resmi daftar nama jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.
Anda bisa cek daftar nama jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M sesuai dengan rilis Kementerian Agama atau Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau PHU.
Semua daftar nama jamaah haji tahun 1443 H/ 2022 M bisa di akses melalui laman https:// haji.kemenag.go.id/v4/node/966789, seperti dilansir portalsulut.com dalam unggahan Instagram @kemenag_ri tanggal 8 Mei 2022.
Bagi jamaah yang sudah terdaftar, dihimbau oleh Kemenag untuk segera melakukan proses konfirmasi dimulai dari tanggal 9 sampai 20 Mei 2022.
“Saya minta, jamaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata Dirjen PHU Hilman Latief.
Hilman mengatakan bahwa proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi, yaitu jemaah yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksin Covid-19.
Hilman juga mengatakan bahwa Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051.
Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota jamaah haji reguler, 7.226 kuota jemaah haji khusus dan 1.901 kuota petugas.
Kuota tahun ini berkurang dari kuota normal karena masih adanya pandemi Covid-19, sehingga ada jamaah yang belum bisa berangkat pada tahun ini, padahal sudah membayar lunas biaya untuk pergi haji.
Hilman menegaskan bahwa dana haji tidak lagi dikelola oleh Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.