KONTENJATENG.COM - Manajemen klub hiburan Holywings akan melakukan kajian internal buntut dari ditutupnya 12 lokasi klub hiburan ini oleh Pemda DKI karena berbau SARA.
Tentang kajian itu mereka utamakan dari klausul masalah Pokok yang menyebabkan berbagai pihak meminta klub hiburan ini dibubarkan bahkan diseret ke Pengadilan.
Mereka menilai, awal masalahnya adalah promosi. Dari promosi yang kemudian jadi buntut dengan SARA.
Baca Juga: Langkah Mudah Membuat Icebergify Spotify, Aplikasi Chart Musik yang Ramai di Media Sosial
Ini terkait penggunaan nama "Muhammad" dan "Maria" bahwa pihak manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya," kata General Manager Holywings Group Yuli Setiawan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, seperti yang dilaporkan Kantor Berita Antara
Cara promosi ini menjadi kegiatan reguler per pekan dalam tiga bulan ini. Dalam perjalanannya, selama ini pihaknya telah menggunakan sejumlah nama.
"Misalnya, Toni dan Tina, Firman dan Feni, William dan Widya serta nama-nama lain yang cukup familiar di kalangan masyarakat Indonesia," katanya.
Baca Juga: Holywings di Semarang Berhenti Beroperasi, Ini Kata Ketua Satpol PP Kota Semarang
"Terkait penggunaan nama 'Muhammad' dan 'Maria' bahwa pihak manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya," kata Yuli.
Dalam hal ini, pihaknya Kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut dengan motif secara internal sedang didalami.
Yuli menjelaskan, promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama pengunjung yang sesuai dengan identitas sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir.
Baca Juga: 8 Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Presiden 2022, Cek Berikut Tanggal Mainnya
Langkah itu, kata General Manager Holywings Group Yuli Setiawan, dilakukan akibat promosi yang dilakukan oleh oknum sehingga menyebabkan jaringan usaha ini mengalami kerugian.
Menurut Yuli, promosi penggunaan nama tersebut telah berjalan baik dan tidak pernah ada masalah.
"Promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama itu. Karena kejadian ini kami juga mengalami kerugian," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha seluruh gerai (outlet)
Holywings yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2022, Kapan Main?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Kami Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 'outlet' Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.***