KONTENJATENG.COM - Saat ini dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri tengah menyorot bagi Warga atau masyarakat yang sering pindah domisili.
Dukcapil mengungkap tentang perlunya membuat e-KTP baru bagi Warga atau masyarakat yang sering pindah domisili.
Dukcapil menyebutkan kebiasaan pindah domisili biasanya dikarenakan terjadinya pada warga atau masyarakat yang salah satunya terdesak karena urusan pekerjaan.
Dukcapil menyatakan kebiasaan Warga atau masyarakat yang sering berpindah domisili tidak perlu diikuti dengan e-KTP baru karena tidak bisa hidup menetap.
Prof Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri. memberikan tersebut.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, dengan melakukan pembuatan e-KTP baru sampai berulang kali, justru itu akan mendapat kesulitan yang tak terduga bagi orang-orang tersebut, mengingat banyak sekali dokumen lain yang juga harus ikut diganti.
Baca Juga: 3 Orang Yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha? Nomor 2 Tak Disangka
Contohnya, seseorang yang tinggal di Provinsi A, lalu pindah dua tahun ke Provinsi B, dan pindah lagi dua tahun ke Provinsi C, seharusnya tidak perlu mengganti e-KTP.
Untuk urusan administrasi cukup hanya dengan melampirkan surat keterangan tempat tinggal.
Tapi jika seseorang yang bekerja belum tahu akan ditempatkan dimana dan berapa lama atau memang berniat menetap di suatu daerah.
Maka sebaiknya, orang tersebut lebih baik mengurus surat pindah segera, sehingga ketika tiba di daerah yang baru sudah bisa dengan KK dan KTP baru.
Dengan demikian, pilihan membuat e-KTP baru harus dilihat berdasarkan situasi dan kondisinya.
Baca Juga: HATI-HATI! Muncul Link MyPertamina Palsu, Contoh Link Dibawah Sini