nasional

CEK! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Bulan Juli 2022, Info Lengkap Ada Di Sini

Kamis, 7 Juli 2022 | 16:26 WIB
CEK! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Bulan Juli 2022, Info Lengkap Ada Di Sini/finansialku.com

KONTENJATENG.COM - Berikut ini akan dibahas mengenai besaran pembayaran iuran baru BPJS Kesehatan terbaru di bulan Juli 2022.

Pada bulan Juli Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) akan mengalami perubahan.

Informasi tentang perubahan besaran iuran baru BPJS Kesehatan tersebut sudah beredar sejak bulan Juni 2022 lalu yang membuat para peserta yang ikut BPJS sedikit bingung.

Untuk itu bagi Anda yang belum mengetahui informasi dan kejelasannya, simak penjelasan berapa  besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan di bulan Juli 2022 ini.

Baca Juga: DIBAWAH SINI! LINK Nonton Film KKN di Desa Penari Full Movie HD, Cek Sendiri

Dilansir dari Suara.com, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang jaminan kesehatan, besaran iuran akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan PPU

Arif mengatakan, bahwa para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah:

- Sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

- Sebesar 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

Baca Juga: Cara Download Video dari Twitter Tanpa Aplikasi, Mudah Tanpa Ribet

Dijelaskan pula bahwa ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran baru BPJS Kesehatan, yaitu sebesar Rp 12.000.000. Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapatkan upah secara rutin dari pemberi kerjanya.

Acuan perhitungan iuran baru BPJS Kesehatan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap sebesar 5 persen dari Rp12 juta.

Peserta BPJS Kesehatan BP

Halaman:

Tags

Terkini