Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan juga tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan jenis ini, setiap peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.
Baca Juga: TERBARU! Bocoran Film KKN di Desa Penari Versi Extended Version 40 Menit Akan Segera Dirilis
Perlu diketahui, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi senilai Rp 7.000.
Bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, maupun 3.Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Baca Juga: Teks Singkat Khutbah Jumat Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022 dengan Tema Niat Dibalik Ibadah Haji
Itu dia penjelasan mengenai berapa besaran iuran baru BPJS Kesehatan bulan Juli terbaru, semoga membantu.***