"Dalam mendukung LKPP yang akuntabel dan berkualitas maka Laporan Keuangan Kemenkumham juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menggambarkan keuangan organisasi yang sesungguhnya berdasarkan transaksi-transaksi yang terjadi," tegas Yasonna.
Sedangkan, Anggota I BPK RI, Hendra Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham atas pencapaian opini WTP atas laporan keuangan tahun 2020.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh pejabat yang hadir di sini. Baik secara fisik maupun virtual. Kami percaya kehadiran Bapak dan Ibu pada hari ini merupakan wujud nyata dan komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel," ujar Hendra.
Prestasi WTP itu patut dibanggakan dan diapresiasi. Menurutnya, hal itu karena opini WTP bukan merupakan hadiah dari BPK namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.
Hendra juga menyampaikan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian keuangan. Laporan Keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas untuk yang berakhir pada tahun tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
"Dengan demikian opini atas Kemenkumham tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," jelasnya. (Auf/Kj)