nasional

Tak Perlu Khawatir Lagi, Warga Indonesia Yang Tidak Punya NIK Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19

Kamis, 5 Agustus 2021 | 13:58 WIB
Ilustrasi vaksinasi: Petugas melakukan vaksinasi covid-19 kepada jasa angkutan yang digelar oleh Polres Cilacap di Terminal Bangga Mbangun Desa, beberapa saat lalu. /Renny T Hamzah

KONTENJATENG.COM - Warga Indonesia yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) akan diperbolehkan ikut vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Demikian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro pada Rabu (4/8/2021) lewat konferensi pers virtual.

"Bahwa pelayanan vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ucap Reisa.

Baca Juga: Tak Terima Idolanya 'Diinjak-injak' oleh haters, Fans Ayu Ting Ting Buat Petisi Tandingan : Save Ayu Ting Ting

"Masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," jelasnya lagi.

Selama ini syarat utama pendaftaran vaksinasi Covid-19 memang harus menggunakan NIK yang sudah direkam oleh Disdukcapil. Sehingga banyak masyarakat yang belum memiliki NIK tidak bisa ikut vaksinasi karen terhambat syarat administrasi ini.

Seperti diketahui, Organisasi kesehatan dunia WHO memiliki target setiap negara sudah menyuntikkan vaksin Covid-19 pada sedikitnya 70 persen masyarakat pada pertengahan tahun 2022.

Pemerintah Indonesia juga diharapkan mampu memenuhi target ini tepat waktu.

"Yang terpenting adalah memastikan semua saudara-saudari sebangsa kita mendapat vaksin Covid-19," kata Reisa.

Baca Juga: Kasus Sumbangan Covid-19 Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Polri Terjunkan Tim Pengawas Internal

Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan peraturan terbaru bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendafatar untuk ikut vaksinasi Covid-19.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang belum memiliki NIK nantinya akan dilaksanakan dengan menggandeng Disdukcapil di berbagai wilayah Indonesia. (**)

Tags

Terkini