Bupati Jember Hendy Siswanto Minta Maaf, Honor Pemakaman Covid-19 Dikembalikan ke Kas Daerah

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:16 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto. /ANTARA/HO-Diskominfo Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto. /ANTARA/HO-Diskominfo Jember

KONTENJATENG.COMBupati Jember Hendy Siswanto secara resmi meminta maaf kepada masyarakat lantaran polemik honor pemakaman Covid-19 yang menyeret namanya bersama sejumlah pejabat dengan total nilai Rp282 juta.

Permohonan maaf disampaikan Hendy Siswanto dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 pada Senin, 30 Agustus 2021 yang digelar secara daring dan luring di DPRD Jember.

"Di hadapan majelis anggota DPRD Jember, saya selaku Bupati dan Kepala Daerah Kabupaten Jember dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan itu," katanya.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Ingin Perkenalkan Kekasihnya Kepada Krisdayanti dan Raul Emos

Ia pun mengucapkan terima kasih atas kritikan dari berbagai pihak terkait honor pemakaman Covid-19 dan kritik sebagai dorongan agar birokrasi di lingkungan Pemkab Jember lebih baik.

"Dengan rasa tulus ikhlas, saya sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi," tuturnya.

"Terkait masalah honor pemakaman Covid-19, asas kepantasan dan kepatutan serta moralitas harus berada di atas segalanya karena Pemkab Jember tidak ingin melukai hati masyarakat," lanjutnya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Luna Maya Dikasih Uang Rp500 Juta Oleh Deddy Corbuzier, Begini Ternyata Maksud dan Tujuannya

Ia mengatakan bahwa seluruh penerimaan honor pemakaman Covid-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember sudah diperintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah, sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.

"Tidak boleh terulang kembali kegaduhan yang sangat-sangat melukai hati publik serta menabrak asas kepantasan, kepatutan, dan moralitas. Sehingga, kami mengevaluasi seluruh regulasi dan Peraturan Bupati (Perbup)," ujarnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X