BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Berikut Cara Mengecek Melalui BRI dan BNI

photo author
- Kamis, 2 September 2021 | 15:51 WIB
anya Menggunakan KTP, Anda Bisa Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id, BLT Tahap III Rp1,2 Juta Cair /laman e-FORMBRI/
anya Menggunakan KTP, Anda Bisa Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id, BLT Tahap III Rp1,2 Juta Cair /laman e-FORMBRI/

KONTENJATENG.COM – Untuk mengetahui apakah anda menjadi salah satu penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp1,2 juta rupiah, maka anda bisa langsung melakukan pengecekan secara online melalui Eform BRI di link https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui form tersebut anda akan langsung diminta memasukkan NIK KTP dan pemberitahuan akan langsung muncul.

Ada juga penyaluran BLT UMKM melalui Bank BNI. Cara melakukan pengecekannya adalah anda bisa langsung mengakses link banpresbpum.id.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Borong Piala di Ajang Indonesian Drama Series Awards 2021, Semua Kebagian Penghargaan

Seperti yang disinggung di atas, bahwa bantuan ini menyasar 500 ribu orang sehingga anda perlu mengetahui beberapa persyaratan penerima BLT UMKM bulan ini:

1. Penerima merupakan warga negara Indonesia atau WNI, dapat dibuktikan dengan KTP.

2. Penerima memiliki usaha mikro, dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari BPUM.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BLT UMKM melalui link BNI:

1. Anda bisa mengakses link melalui smartphone atau laptop Anda.

2. Kemudian masukkan data NIK pada KTP di kolom yang tersedia. Pastikan anda memasukkan nomor NIK secara benar.

3. Klik “Cari”.

4. Setelahnya akan muncul pemberitahuan bahwa NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima atau sebaliknya.

Seperti diketahui, pada bulan September ini pemerintah akan memberikan BLT UMKM kepada 500 ribu orang melalu Eform BRI.

Tercatat sebanyak 500.000 ribu orang ditargetkan mendapat bantuan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap UMKM di Indonesia yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Zonabanten.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X