KONTENJATENG.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat suara terkait beredarnya video sekelompok warga yang merusak masjid ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat.
Menurut Yaqut, perusakan tempat ibadah apalagi dengan cara main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan sebuah pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” katanya dikutip dari laman Kemenag, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Pengelola Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dapat Bantuan Rp233 Miliar
Yaqut menambahkan tindakan merusak tempat ibadah apalagi dengan cara-cara kekerasan bisa mengancam kerukunan antar umat beragama.
Kepada para penegak hukum, ia meminta untuk diambil langkah tegas dalam menangani tindakan main hakim sendiri.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di harianhaluan.com dengan judul "
Perusakan Masjid Ahmadiyah, Menag Kecam Perilaku Main Hakim Sendiri"
"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” kata Menag.
Selain itu, Menag juga telah meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di daerah masing-masing.
Baca Juga: 3 Pemuda Jadi Viral di Media Sosial Karena Mirip Pemeran Warkop DKI Semasa Muda
Perihal kerukunan antar umat beragama tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Adapun, Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur beberala hal yang intinya kepala daerah harus melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi dan kabupaten kota setiap enam bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” kata Yaqut.(**)
Artikel Terkait
Diduga Tak Diborgol, Tahanan Bertangan Satu Kabur Tanpa Jejak Saat Pelimpahan Kasus
Keutamaan Solat Fardu Lima Waktu Sebagai Penghapus Dosa
Jadwal Layar Kaca ANTV Sabtu 4 September 2021, Ada Film Horor Paku Kuntilanak Malam Ini
Sinema Spesial ANTV Paku Kuntilanak Akan Tayang Malam Ini Sabtu 4 September 2021
Sinopsis Film Paku Kuntilanak Sinema Spesial ANTV Sabtu 4 September 2021
INFO LOKER September 2021! Rekrutmen Bank BRI (BFLP) untuk Posisi General Staff dan IT Staff