Pelaku Usaha Mikro di Kota Depok Segera Daftar BPUM, Cek Tanggal dan Persyaratannya

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 13:27 WIB
Pengumuman pembukaan pendaftaran BPUM Kota depok. (Foto: Instagram @dkumdepok )
Pengumuman pembukaan pendaftaran BPUM Kota depok. (Foto: Instagram @dkumdepok )

KONTENJATENG.COM – Kabar menggembirakan bagi pelaku usaha mikro di Kota Depok Jawa Barat untuk segera memanfaatkan Program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Pasalnya, program bantuan tersebut dibuka kembali.

Sebagai info, pendaftaran BPUM dibuka sampai tanggal 10 September pukul 12.00 WIB.

Untuk mendapatkan bantuan BPUM, sejumlah syarat harus dipenuhi bagi penerima.

"Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM," ujar bunyi pengumuman yang diunggah di akun instagram DKUM Kota Depok, @dkumdepok yang dilihat Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Lapas Tangerang Terbakar, Iwan Fals Bertanya-tanya Mengapa Bisa Terjadi

Namun bagi yang pernah mendaftar dan akhirnya menerima BPUM tahap sebelumnya, tidak perlu mendaftarkan lagi.

Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, Warga Negara Indonesia, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk berusaha (NIB) serta bukan ASN, anggota TNI-Polri serta bukan pegawai BUMN dna BUMD.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di harianmerapi.com dengan judul “Pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya

Untuk kriteria penerima BPUM itu adalah pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 yaitu modal usaha paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Covid-19 Gratis di Kota Bandung pada September 2021, Buruan Daftar !

Ditambah lagi adalah pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

"Berkas yang diupload fotokopi KK, KTP, NIB, Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diserahkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok atau kelurahan setempat," jelasnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Harianmerapi.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X