KONTENJATENG.COM - Hanya karena terhimpit masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19, seorang sopir di Makasar, SU, nekat menculik anak berusia 10 tahun, kemudian menukarnya dengan beras.
"Alhamdulillah, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku SU ini. Informasi dari warga masyarakat, serta hasil analisa CCTV di sekitar tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturakhman saat rilis kasus bersama tersangka di Mapolrestabes Makassar, Senin (13/9/2021).
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di harianmerapi.com dengan judul "Anak Diculik dan Ditukar Beras, Polisi Bergerak Tangkap Pelaku di Makasar"
Hasil dari penyelidikan dari Polsek Rappocini, Polsek Makassar, Jatanras, dan Resmob Polda Sulsel, akhirnya berhasil melacak keberadaan kendaraan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir, selanjutnya dilaksanakan penangkapan di rumahnya, Kompleks Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, pada Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga: Honda Gelar Promo Selama September 2021, Diskon Khusus Mahasiswa dan PNS
Pelaku mengaku hasil dari mengambil beras di warung tersebut kemudian dikonsumsi sebagian di jual untuk membeli voucher bermain game online.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju lengan panjang berwarna merah (terekam CCTV) serta kendaraan motor dengan nomor polisi DD 6730 SO.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Selasa 14 September 2021, Pastikan Habiskan Hari dengan Pasangan
Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 83 Subsider pasal 76 F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 330 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga: Hendi Tekankan Pentingnya Peran Pemerintah Dalam Transformasi Digital
Menurut Kompol Jamal, pelaku melancarkan aksinya sudah beberapa kali. Namun, baru terungkap setelah dilaporkan keluarga MAR, bocah berusia 10 tahun yang dibawa pelaku dari rumahnya di Jalan Maccini Gusung Kecamatan Makassar, ke Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini.
Pelaku lantas menitipkan korban MAR ke salah satu warung di Jalan Pelita Rata, kemudian mengambil beras tiga karung seberat 35 kilogram dan beralasan tidak bawa dompet dan sedang terburu-buru, lalu menitipkan korban sebagai jaminan dengan dalih adalah adiknya.(**)
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Pisces Selasa 14 September 2021, Pastikan Habiskan Hari dengan Pasangan
Anda Lagi LDR? Kangen? Tenang Saja, Telegram Bikin Game untuk yang Sedang Menjalani Hubungan LDR
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Dorong Pemkot Fasilitasi Pendidikan Anak Yatim Terdampak COVID-19
John Lennon Posting Lirik Imagine dalam Bahasa Jawa, Netizen : Matur Suwun John! Mugo Mugo Diparingi Sehat
Honda Gelar Promo Selama September 2021, Diskon Khusus Mahasiswa dan PNS