Rivan Purwantono : Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 16:25 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

KONTENJATENG.COMJangka waktu pembayaran satunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, mengatakan, PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan.

"Segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah kejadian kecelakaan,” kata Rivan, Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Cara Main Game Shopee Run Bali yang Lagi Viral, Simak Aturannya Agar Dapat Hadiah Menarik

Menurut Rivan, dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

"Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan" jelas Rivan

Baca Juga: MP3 Juice Free Download Lagu Kesukaan Sekali Klik, Convert Gratis Video YouTube ke Format MP3

"Dan dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal" tambah Rivan

"Hal ini Sesuai dengan isi PP Nomor 177 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari

Baca Juga: 10 Weton Anak Pembawa Rezeki untuk Orang Tua, Cek Weton Disini!

kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari", lanjut Rivan.

“Oleh karena itu bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian”, himbau Rivan.

Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X