KONTENJATENG.COM – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Pangandaran, mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
"Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran," katanya di Jakarta baru-baru ini.
Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris.
Baca Juga: SEDANG TAYANG! Link Live Nonton Streaming X Factor Indonesia Gala Live Show 7, Cek Disini
"Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian”, jelasnya.
Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton X Factor Indonesia Senin 14 Maret 2022, Bawakan Lagu Indonesia 90an
Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.
“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, tambah Rivan.
Baca Juga: GRATIS! Kode Redeem CD Key MLA Mobile Legends Adventure Senin 14 Maret 2022
Sebelumnya disampaikan, telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua datang dari arah Utara Padaherang menuju arah Selatan Kalipucang.
Sesampainya ditempat kejadian menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyebrang jalan sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia ditempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.***
Artikel Terkait
JADWAL VAKSIN BOOSTER MALANG MARET 2022! Buka Hingga Tanggal 31 Maret, Cek Lokasinya Disini
Jadwal dan Lokasi Vaksin Anak di Kota Malang Bulan maret 2022, Tersedia Dosis 1 dan Dosis 2
Download Film Kau dan Dia, Bukan IndoXXI dan LK21 : Diperankan Ari Irham dan penyanyi Cantik Anneth Delliecia
UPDATE KODE FF! Kode Redeem Free Fire Senin 14 Maret 2022
Kode Redeem Genshin Impact Hari ini Senin 14 Maret 2022, Dapatkan Primogems Gratis
GRATIS! Kode Redeem CD Key MLA Mobile Legends Adventure Senin 14 Maret 2022
Lirik Lagu Love Maybe Secret Number Dinyanyikan Dita Karang, OST A Business Proposal Drakor yang Lagi Viral
MP3 Juice : Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube Langsung Masuk ke Galeri, Cepat dan Mudah
Link Live Streaming Nonton X Factor Indonesia Senin 14 Maret 2022, Bawakan Lagu Indonesia 90an
SEDANG TAYANG! Link Live Nonton Streaming X Factor Indonesia Gala Live Show 7, Cek Disini