Berikut Penjelasan Korlantas Polri Tentang Pengendara Dihimbau Tidak Menggunakan Sandal Jepit saat Berkendara

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 13:11 WIB
Ilustrasi. Pengendara dihimbau tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. /Pixabay
Ilustrasi. Pengendara dihimbau tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. /Pixabay

KONTENJATENG.COM, - Berikut ini penjelasan Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi tentang himbauan pengendara sepeda motor untuk tidak memakai sandal jepit.

Seperti diketahui, Saat ini sedang dilaksanakan Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Operasi Patuh 2022 akan menindak penggendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: INFO TERKINI SERIAL SQUID GAME SEASON 2, CEK JADWAL TAYANG SERIAL ORISINIL NETFLIX TERSEBUT DI SINI !!!

Tak hanya itu, Polisi Juga imbau penggendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Imbauan yang diberikan polisi tersebut bukan tanpa alasan, hal ini sesuai dengan hasil evaluasi Operasi Patuh 2022.

Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan jika pengendara motor hanya menggunakan sandal jepit saat berkendara perlindungan pada kaki menjadi tidak maksimal dan akan menimbulkan fatalitas.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin 13 Juni 2022, dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Rayakan Anniversary Ke-7, JWO Bentuk Kepengurusan Baru Periode 2022 - 2024 Pimpinan Kisworo Rudiyanto

Ia menekankan betapa berharganya nyawa dibandingkan perlengkapan yang aman saat berkendara.
Perlengkapan tersebut mencegah pengendara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Perlengkapan yang aman saat berkendara berupa helm berstandar baik serta alas kaki yang benar dapat meminimalisir cedera bila terjadi kecelakaan.

Demikian informasi mengenai imbauan kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengenai penggunaan sandal jepit dalam berkendara.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X