KONTENJATENG.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo.
Baca Juga: Viral Gadis Cantik Dijuluki 'Anak Angkat Kuntilanak, Warganet Sebagian Besar Tidak Percaya
"Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," jelasnya.
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.
Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.
Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.
Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.***
Artikel Terkait
Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan dan Kelinci Jumat 7 Oktober 2022: Ada Capaian Target Yang Sangat Besar
Kisah Nenek Berusia 60 Tahun yang Mencintai Pemuda Usia 30 Tahun, Klik Link Nonton Film My Name is Doris
Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing Jumat 7 Oktober 2022: Ada Yang Akan Mendapat Promosi Jabatan
Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Jumat 7 Oktober 2022: Ada Kesepakatan Proyek Besar
TERBARU! Link Nonton Film Pamali 2022 yang Diadaptasi dari Game! Bukan LK21, INDOXXI, Rebahin Atau Telegram
Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Harian Jumat 7 Oktober 2022, Lengkap Dengan Keshatan, Cinta dan Uang
3 Bahan Alami Untuk Hilangkan Flu dan Batuk yang Terjadi di Musim Hujan: Nomor 3 Disukai Semua Orang
Ramalan Zodiak Harian Cancer, Leo dan Virgo Jumat 7 Oktober 2022, Lengkap Kesehatan, Cinta dan Uang
Tonton Aksi Baku Tembak Emily Blunt Melawan Kartel Narkoba Meksiko, KLIK LINK Nonton Film Sicario (2015) !!
Viral Gadis Cantik Dijuluki 'Anak Angkat Kuntilanak, Warganet Sebagian Besar Tidak Percaya