Soal Konser Musik Saat Pilkada, Ganjar : Ora Usahlah...

photo author
- Kamis, 17 September 2020 | 18:32 WIB
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo

SEMARANG, Kontenjateng.com – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa pihaknya tidak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada.

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial.

“Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual. Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa),” kata Ganjar, Kamis (17/9/2020).

Ganjar mengungkapkan, izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada justru akan menibulkan kerumunan yang di khawatirkan akan menjadi klaster baru Covid-19.

“Konser musik boleh, asal virtual,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Tak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat untuk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.(kj/ar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X