Pengumuman Seleksi Calon PPPK Guru 2022 Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftar Lengkap!

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 14:33 WIB
Pengumuman Seleksi Calon PPPK Guru 2022 Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftar Lengkap!
Pengumuman Seleksi Calon PPPK Guru 2022 Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftar Lengkap!

KONTENJATENG.COM - Berikut ini adalah informasi pelaksanaan seleksi calon PPPK Guru tahun 2022, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

Simak disini informasi pelaksanaan seleksi calon PPPK Guru tahun 2022, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

Informasi pelaksanaan seleksi calon PPPK Guru tahun 2022, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya sudah kami rangkum disini.

Baca Juga: Cara Mudah Dan Link Download Video YouTube Tanpa Convert Dengan Savefrom.net Dan Y2Mate

Dikutip kontenjateng dari akun twitter @BKNgoid, detail pelaksanaan PPPK guru tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 349/P/2022.

Yakni tentang petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk jabatan fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Aman Gunakan GB WhatsApp Anti Banned, Ternyata Sangat Mudah..

Jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis (Guru):

  • Pengumuman Seleksi 31 Oktober 2022
  • Pendaftaran Seleksi bagi P1, P2, P3 dan umum 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Baca Juga: KUMPULAN KUNCI JAWABAN POST TEST TOPIK 1 Merdeka Belajar Modul 1 2 3 4 5 Platform Merdeka Belajar

  • Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (Prioritas 1) 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
  • Seleksi Administrasi 31 Oktober sampai dengan 15 November 2022.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan P4/Pelamar umum 16 sampai dengan 17 November 2022.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN POST TEST TOPIK 1 Merdeka Belajar Modul 4 Mendidik dan Melatih Kecerdasan Budi Pekerti

P1 merupakan prioritas yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun 2021.

P1 wajib konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan. Apabila instansi yang bersangkutan tidak membuka formasi, maka P1 akan turun menjadi P2/P3 atau P4.

P2 dan P3 akan dilakukan observasi, sedangkan untuk pelamar P4 atau pelamar umum yang memiliki formasi, dilakukan setelah P2 dan P3 terpenuhi.

Baca Juga: CARA DAFTAR dan CETAK KARTU ASN VIRTUAL Melalui HP, Gampang, Cek Disini Langkahnya

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3 maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaram.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X