KONTENJATENG.COM - Sebanyak 316.554 orang lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021.
Kementerian yang dipimpin Yasona Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang mau jadi CPNS. Total seluruh pelamar adalah 627.113 orang.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.
"Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang, dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa 03 Agustus 2021.
Baca Juga: Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Jusuf Kalla : Tidak Masuk Akal, Tidak Usah Diperpanjang
Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS. Beberapa sebab diantaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
"Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno. “Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021," sambungnya lagi.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.
Baca Juga: Pegadaian Siapkan Bonus Tabungan Emas 3 Kilogram untuk Atlet Peraih Medali Olimpiade Tokyo
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
"Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua," ujar Andap.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Wuhan Setelah Setahun , Pemerintah China Gelar Tes Masal
"Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi," tutup Andap.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak 4 Agustus 2021 : Libra, Scorpio dan Sagitarius, Saatnya Pilih Antara Kesenangan atau Kebebasan
Ramalan Zodiak 4 Agustus 2021 : capricorn, aquarius, dan pisces, Akan Ada Kesenangan Luar Biasa
Tamara Bleszynski Ajak Berbagi Semampunya Dengan Sesama, Janganlah Menjelekkan Yang Sudah Mau Berbagi
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Wuhan Setelah Setahun , Pemerintah China Gelar Tes Masal
Pegadaian Siapkan Bonus Tabungan Emas 3 Kilogram untuk Atlet Peraih Medali Olimpiade Tokyo
Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Jusuf Kalla : Tidak Masuk Akal, Tidak Usah Diperpanjang