Syarat Wajib Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Harus Berstatus Aktif Jamsostek

photo author
- Kamis, 5 Agustus 2021 | 14:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta aktif Jamsostek. /Instagram.com/@idafauziyahnu
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta aktif Jamsostek. /Instagram.com/@idafauziyahnu

KONTENJATENG.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan wajib berstatus aktif Jamsostek.

Ida menambahkan terkait syarat diwajibkannya terdaftar dan aktif dalam Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran data utama dalam pembagian dana BSU BPJS Ketenagakerjaan berasal dari Jamsostek.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi, Warga Indonesia Yang Tidak Punya NIK Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19

Ia juga menyebut alasan dipilihnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data utama dalam penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan lantaran dinilai paling akurat dan lengkap.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap,” kata Ida Fauziyah.

Saat ini pemerintah tengah menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat, salah satunya BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana dana BSU Ketenagakerjaan diberikan untuk membantu meringankan beban pekerja atau buruh.

Baca Juga: Tak Terima Idolanya 'Diinjak-injak' oleh haters, Fans Ayu Ting Ting Buat Petisi Tandingan : Save Ayu Ting Ting

Ida Fauziyah mengataka dana BSU BLT Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” sebut Ida Fauziyah, 21 Juli 2021.

Nominal dana yang dibagikan pemerintah dalam program BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.

Pekerja yang ingin mendapat dana BSU BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pemerintah.

Adapun persyaratan penerima dana BSU BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
1. Warga Negara Indonesia

2. Menerima upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Zonajakarta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X