Seluruh Stake Holder Ketenagakerjaan Diminta Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Perempuan

photo author
- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 15:17 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah

KONTENJATENG.COM - Seluruh stake holder ketenagakerjaan diminta untuk tingkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Dialog dengan Pengurus SP/SB Perempuan se-Kabupaten Gresik bertemakan "Menghapuskan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja", di PT Smelting Gresik, Kamis 5 Agustus 2021.

Sebab, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap produktivitas kerja dan dapat berdampak pada kelangsungan usaha.

"Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," kata Ida.

Ia menjelaskan, untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.

Di antaranya bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan SP/SB, membangun komitmen perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum.

Selain itu, pihak dia juga akan menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja, serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan, di antaranya melalui UU Cipta Kerja.

"Namun begitu, sinergitas, komitmen, dan upaya konkrit tidak hanya dari pemerintah melainkan juga dari stakeholder terkait," katanya.

Menaker menambahkan, di masa pandemi Covid-19, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan. Pertama, penurunan atau hilangnya pendapatan. Kedua, budaya pengurusan rumah tangga masih dibebankan kepada perempuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X