Warga Desa akan Menerima Bantuan Hingga 900Ribu, Cek Cara Daftarnya Disini

photo author
- Senin, 9 Agustus 2021 | 21:48 WIB
ilustrasi./pixabay
ilustrasi./pixabay

KONTENJATENG.COM-Penerima BLT Dana Desa akan berhak mencairkan uang sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, peraturan baru memperbolehkan pencairan hanya dilakukan selama tiga bulan, hal ini berarti penerima bantuan akan mendapatkan Rp900 Ribu dalam setiap pencairan. 

untuk bisa menjadi KPM atau penerima, maka anda harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kemendesa PDTT selaku fasilitator.

Berikut syarat Pengajuan BLT Dana Desa:

1. Warga miskin dan berdomisili di desa;
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
5. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;
6. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa

Baca Juga: Bangun Sebelum Pukul 5 Pagi Mampu Kuatkan Imunitas, Begini Penjelasannya

Jika anda sudah memenuhi syarat-syarat diatas, segeralah datang ke kantor desa/kelurahan domisili Anda untuk mengajukan diri menjadi penerima BLT Dana Desa.

Berita ini sebelumnya pernah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cairkan BLT Dana Desa Rp900 Ribu dengan Cara Ini, Bisa Diambil Selama Setahun"

Nantinya pihak desa/kelurahan akan meminta beberapa syarat dokumen, meminta Anda mengisi formulir, dan menunggu proses.

Kemudian, pengaju tinggal menunggu kabar selanjutnya dari pihak desa/kelurahan sembari menunggu pengajuan ke Kemendesa PDTT pusat.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X