Aturan Pelat Nomor Kendaraan Berubah, Tak Lagi Berwarna Hitam dan Putih

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:17 WIB
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan (Bicarajabar.com)
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan (Bicarajabar.com)

KONTENJATENG.COM - Kepolisian kembali merubah peraturan pelat nomor kendaraan. Dikutip dari situs Korlantas Polri, Kamis, 12 Agustus 2021, aturan soal pelat nomor terbaru itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan pelat nomor yang biasanya berwarna hitam, tak akan lagi berbentuk seperti itu jika aturan terbaru sudah diberlakukan.

Karena, pelat nomor kendaraan kedepannya akan menggunakan warna putih dengan tulisan warna hitam. Hal tersebut akan berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang ada di Indonesia dalam waktu dekat.

Aturan tersebut mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia.

Keluarnya aturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Begini Hasil Terawangan Denny Darko Soal Nasib Ayu Ting Ting, Mengerikan

Pada pasal 45 dijelaskan bahwa nantinya, pelat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam.

Disitulah tercantum penjelasan mengenai perubahan pelat nomor kendaraan yang akan berubah warna dari hitam ke putih.

Pelat nomor yang beredar di Indonesia menurut aturan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Baca Juga: Krisdayanti Mulai Dekat dengan Aurel, Anang Berang dan Ashanty Mulai Tahu Diri

Selain itu di dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa akan ada pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik.

Dalam pasal 45 ayat 2, pelat nomor kendaraan listrik akan memiliki lis dengan warna biru.

Perlu diketahui bahwa pada aturan sebelumnya, pelat nomor kendaraan bermotor pasti akan berwarna hitam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: Situs Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X