Pekerja Migran Indonesia Sudah Diizinkan Masuk Hongkong dengan Sejumlah Syarat

photo author
- Minggu, 29 Agustus 2021 | 21:43 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran. (suaramerdeka.com / dok)
Ilustrasi Pekerja Migran. (suaramerdeka.com / dok)

KONTENJATENG.COM - Mulai Senin (30/8/2021) besok, para calon pekerja migran dari Indonesia (PMI) sudah bisa masuk dan bekerja di Hong Kong.

Kabar gembira ini disampaikan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong di Beijing, China, Minggu (29/8/2021) yang mengumumkan Pemerintah Hong Kong telah menerapkan kebijakan terbaru bagi PMI.

Baca Juga: Mengenal 7 Tanda Anak Diganggu Jin : Salah Satunya, Insomnia

Efektif mulai Senin (30/8), pembantu rumah tangga dari Indonesia dan Filipina akan diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, demikian media China mengabarkan.

"Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR).

Dengan demikian kebijakan tersebut akan memudahkan masyarakat Hong Kong yang kesulitan mendapatkan pembantu rumah tangga setelah penangguhan pengiriman PMI dari Indonesia dan Filipina menyusul merebaknya wabah Covid-19 varian Delta di kedua negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.

Untuk bisa memasuki dan bekerja di Hong Kong, KJRI menyampaikan beberapa persyaratan, di antaranya calon PMI harus mendapatkan vaksin lengkap yang telah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Mengerikan! 5 Mitos Jawa yang Masih Sering Kita Lakukan, Jangan Bersiul Malam Hari

Sejumlah dokumen yang harus disiapkan PMI diantaranya membawa dokumen perjalanan dan kontrak kerja yang diperlukan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang telah diverifikasi oleh Kementerian RI, surat hasil negatif tes PCR yanng dapat diperoleh 72 jam sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan tempat karantina mandiri selama 21 hari di tempat yang telah ditentukan.

Otoritas Hong Kong telah menyediakan satu hotel dengan 409 kamar yang bisa digunakan untuk karantina mandiri bagi pekerja migran dari Indonesia dan Filipina.

HKSAR juga akan menambah fasilitas karantina tersebut seiring dengan meningkatnya gelombang kedatangan pekerja migran dari kedua negara bertetangga tersebut.

Sebelumnya Hong Kong juga menetapkan Indonesia berstatus A1 Covid-19 sehingga bandar udara setempat tidak menutup jalur penerbangan dari dan menuju Indonesia.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Harianmerapi.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X