KONTENJATENG.COM, - Masih viral di media sosial Twitter tentang unggahan video yang menampilkan hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden Pilpres 2024 di luar negeri.
Berikut ini fakta tentang hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden Pilpres 2024 di luar negeri.
Belum lama ini beredar sebuah video yang viral di media sosial yang menampilkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri. Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @alextham878, pada Rabu (7/2/2024).
Tampak dalam unggahan tersebut, persentase angka yang diklaim merupakan hasil hitung perolehan suara tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di enam negara.
Baca Juga: Nonton Film Eksil, Kisah Mahasiswa yang Tak Bisa Kembali ke Indonesia
Enam negara yang dimaksud antara lain Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi. Angka pada unggahan video itu menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 dengan perolehan rata-rata diatas 80 persen.
Untuk mengetahui kebenarannya, berikut pernyataan Komisi Pemilihan Umum KPU tentang beredarnya informasi hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, pihaknya membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
Baca Juga: Link Nonton Film Salawahan 2024 Sub Indo, Klik Di Sini!
Ia menjelaskan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, akan diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.
Ketentuan itu berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Baca Juga: Wali Kota Semarang Meresmikan RS Cepoko, Siap Layani Masyarakat di Wilayah Pinggiran
Sementara itu untuk penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia), kata dia, akan digelar mulai 15 Februari 2024.(**)