“Perlu di perhatikan dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa sudah diputuskan bersama terkait dengan Pembentukan Satgas pengawasan netralitas ASN. Yakni untuk melakukan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta mengikat pada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” jelasnya.(ar/kj)