Bawaslu Kota Semarang Temukan Dugaan 7 Aparatur Sipil Negara Melanggar Netralitas

photo author
- Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:50 WIB
Kordiv Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Naya Amin Zaini
Kordiv Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Naya Amin Zaini

SEMARANG, Kontenjateng.com - Kordiv Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dari tanggal 26 September-12 Oktober 2020, Bawaslu mendapati dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Dugaan pelanggaran yang terjadi, karena ada 6 ASN di Kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama SHP (Sahabat Hendrar Prihadi) di tingkat Kecamatan tertentu. 6 ASN di Kelurahan tersebut, juga berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial (Medsos)," katanya, Rabu (14/10/2020).

Lebih lanjut Naya menjelaskan, 6 ASN tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka pengawas pemilu mengundang untuk diklarifikasi terkait dengan foto bersama dan mengunggahnya ke media sosial (Medsos).

Sedangkan untuk 1 ASN berasal dari Dinas tertentu, yang mengomentari dan melakukan like pada akun media sosial milik Calon Kepala Daerah yang bermuatan politik kemudian kami sudah meminta keterangan kepada masing masing para ASN tersebut.

“Bawaslu seringkali sosialisasi kepada ASN untuk preventif, dengan cara mensosialisasikan regulasi yang terbaru, terkait hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Kami juga sudah membuat surat himbauan yang ditujukan kepada Walikota, Sekda, Camat, dan diteruskan kepada dinas - dinas dan Lurah serta seluruh jajaran ASN,” ujarnya

Berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan.

Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB
X