''Sementara untuk pelanggaran netralitas ASN, proses penanganannya diselesaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi berasal dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Kota Pekalongan, berupa hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,'' jelas dia.
Sementara itu, Kuswandi menyampaikan, kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan dengan awak media yang tergabung dalam PWI Kota Pekalongan, sudah berjalan dengan baik.
''Kami berharap, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan dan PWI Kota Pekalongan bisa saling sinergi dan saling mendukung, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Kota Pekalongan di masa mendatang,'' terang dia.
Acara tersebut juga diikuti dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan dan PWI Kota Pekalongan.***