KONTENJATENG.COM - Penggunaan ganja memang mengundang kontroversial. Keberadaan ganja dianggap ilegal dan termasuk ke dalam jenis obat-obatan terlarang, meski memiliki cukup banyak manfaat untuk kesehatan. Kita perlu mengetahui manfaat selengkapnya dari pengobatan alternatif daun ganja.
Pernyatan Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengizinkan bahwa ganja digunakan sebagai bahan penelitian.
Dilansir dari berbagai sumebr, berkali-kali Menteri Kesehatan menegaskan, bahwa pihaknya mengizinkan penelitian ganja untuk keperluan medis serta mencari tau khasiat tumbuhan ganja.
Baca Juga: Performa Laptop Atau Komputer Lemot? Tambahkan RAM Virtual, Ini Caranya
Tapi, masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi, kata Budi Gunadi Sadikin
"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ucapnya seperti dikutip dari PMJ News pada hari ini Minggu, 3 Juli 2022.
Menteri Kesehatan memaparkan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.
Baca Juga: Kenali Penyakit Dompo atau Herpes serta Gejalanya, Apa Penyebabnya?
Regulasi itu, menurut Budi Gunadi, akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
Baca Juga: 3 Provinsi Baru Di Indonesia: Berikut 37 Provinsi Di Indonesia Dan Ibu Kotanya
"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," papar Krisno Halomoan Siregar kepada awak media pada Rabu, 29 Juni 2022 lalu.***